Informasi Legal

Kebijakan Privasi Artafit

Terakhir diperbarui pada September 2026

Pengantar

Kebijakan Privasi ini berlaku efektif sejak dipublikasikan dan merupakan komitmen nyata dari PT Solusindo Andalan Prima (“Artafit”, “Perusahaan”, “Kami”) untuk melindungi dan menghormati setiap data pribadi pengguna (“Pengguna”, “Anda”) saat mengakses dan menggunakan aplikasi atau platform Artafit.

Kebijakan Privasi ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, secara khusus Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (POJK LPIP). Ruang lingkup pemanfaatan data dalam kebijakan ini didasarkan pada prinsip transparansi, pembatasan tujuan (purpose limitation), dan minimalisasi data (data minimization), di mana Kami hanya mengumpulkan data yang relevan, proporsional, dan sebatas apa yang diperlukan untuk tujuan yang sah.

1. Kedudukan Para Pihak dalam Pemrosesan Data Pribadi

Dalam penyediaan Layanan Artafit:

  • Artafit bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi atas data pendaftaran akun, data profil, dan interaksi Anda pada platform Artafit. Artafit menentukan tujuan dan sarana pemrosesan data tersebut.
  • CLIK bertindak sebagai Biro Kredit (Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan) yang memproses permintaan informasi perkreditan Anda. Dalam konteks penerbitan riwayat dan skor kredit, CLIK bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi yang terpisah dan/atau Prosesor Data Pribadi sesuai dengan layanan spesifik yang diminta oleh Artafit atas persetujuan Anda.

2. Data Pribadi yang Kami Proses

Sejalan dengan prinsip minimalisasi data, Artafit hanya mengumpulkan dan memproses jenis data pribadi yang relevan, yaitu:

  • Data Pokok/Identitas: Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat domisili, pekerjaan, serta foto/swafoto (e-KYC) dan dokumen identitas (KTP).
  • Data Kontak: Alamat surat elektronik (email) dan nomor telepon seluler aktif.
  • Data Finansial dan Perkreditan: Laporan kredit, riwayat transaksi, informasi fasilitas kredit, dan skor kredit yang ditarik secara sah dari sistem CLIK.
  • Data Teknis dan Otomatis (Akses Terbatas): Informasi IP Address, jenis perangkat, dan sistem operasi semata-mata untuk tujuan kelancaran fungsi aplikasi, penanganan kendala teknis (bug), dan pencegahan fraud. Artafit tidak mengakses kamera, mikrofon, atau daftar aplikasi lain tanpa persetujuan spesifik dan dasar kebutuhan layanan yang esensial.

3. Dasar Hukum dan Tujuan Penggunaan Data

Dasar Hukum Pemrosesan

Pemrosesan data pribadi Pengguna didasarkan pada satu atau lebih dasar hukum berikut:

  • Persetujuan Eksplisit (Explicit Consent): Persetujuan sah Anda untuk memproses data guna menghasilkan Laporan Kredit dari CLIK atau membagikan data kepada pihak ketiga yang berwenang.
  • Pemenuhan Kewajiban Kontraktual: Untuk menyediakan Layanan kepada Anda sesuai dengan Ketentuan Penggunaan Artafit.
  • Kewajiban Hukum (Legal Obligation): Pemenuhan ketentuan KYC, Anti-Pencucian Uang (AML), Pencegahan Pendanaan Terorisme (CFT), dan kepatuhan terhadap POJK/UU PDP.
  • Kepentingan yang Sah (Legitimate Interest): Untuk peningkatan kualitas layanan aplikasi, keamanan siber, dan audit operasional, selama tidak melanggar hak dasar Anda.

Tujuan Penggunaan Data

  • Memproses pendaftaran dan verifikasi identitas Pengguna.
  • Meneruskan permintaan dan menarik Laporan Informasi Perkreditan dari CLIK.
  • Menyediakan analisis, saran perencanaan keuangan, atau profil kredit melalui layar Platform.
  • Pencegahan penipuan (fraud), penyalahgunaan, dan pencucian uang.

Batasan Penggunaan Data

Data pribadi Anda dan Laporan Informasi Perkreditan hanya akan digunakan untuk tujuan yang telah disebutkan di atas. Artafit tidak akan menjual data pribadi Pengguna, tidak akan menggunakan data tersebut untuk penargetan iklan tanpa persetujuan, dan tidak akan memanfaatkannya di luar instruksi dan tujuan awal pemberian data.

4. Mekanisme Pemrosesan Data oleh CLIK sebagai Biro Kredit

Ketika Anda meminta Layanan informasi perkreditan pada aplikasi Artafit, mekanisme pemrosesannya melibatkan CLIK sebagai berikut:

  1. Artafit mengumpulkan dan mengenkripsi data identitas Anda (seperti NIK dan Nama) beserta persetujuan eksplisit (otorisasi) Anda untuk mengecek riwayat kredit.
  2. Artafit mengirimkan instruksi dan data tersebut secara aman (melalui API terenkripsi) kepada CLIK.
  3. CLIK memverifikasi dan mencocokkan data Anda dengan basis data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK maupun basis data perkreditan mandiri milik CLIK.
  4. CLIK memformulasikan Laporan Kredit dan Credit Score Pengguna, lalu mengirimkannya kembali ke Artafit.
  5. Artafit menyajikan informasi tersebut secara visual ke dalam akun Pengguna tanpa mengubah substansi laporan kredit dari CLIK.

5. Pihak yang Dapat Mengakses dan Pengaturan Pihak Ketiga

Data Anda dapat diakses secara internal secara terbatas oleh staf Artafit yang berwenang berdasarkan prinsip need-to-know basis.

Untuk keperluan layanan yang memfasilitasi perusahaan atau institusi pihak ketiga yang bekerja sama dengan Artafit untuk mengakses informasi perkreditan Anda (misalnya: pemberi kerja, institusi keuangan, atau lembaga lain), berlaku pengaturan ketat sebagai berikut:

  • Kategori Pihak Ketiga: Institusi keuangan terdaftar, perusahaan (employer), mitra penyedia layanan verifikasi kredit, atau lembaga pemerintah/penegak hukum yang sah.
  • Dasar Hukum Pemrosesan: Tunduk murni pada Persetujuan Eksplisit yang Anda berikan secara spesifik untuk pihak ketiga tersebut (kecuali diwajibkan lain oleh hukum penegakan negara).
  • Tujuan Akses: Verifikasi kelayakan kredit, rekrutmen/evaluasi internal (atas izin Anda), atau fasilitasi pengajuan pinjaman yang diinisiasi oleh Anda.
  • Kategori Data yang Diakses: Dibatasi hanya pada ringkasan laporan kredit atau skor kredit (tergantung pada kesepakatan dan persetujuan Anda).
  • Batasan Penggunaan oleh Pihak Ketiga: Pihak ketiga dilarang membagikan ulang, menjual, atau menggunakan data tersebut untuk pemasaran lintas-platform, retensi lebih lama dari yang diperlukan, atau tujuan selain yang Anda setujui di awal.
  • Pengawasan dan Akuntabilitas: Artafit mensyaratkan setiap Pihak Ketiga untuk menandatangani Perjanjian Berbagi Data (Data Sharing Agreement) atau addendum perlindungan data. Pihak ketiga wajib menerapkan standar keamanan setara dan Artafit berhak melakukan evaluasi atau penghentian akses apabila pihak ketiga melanggar komitmen pelindungan data.

6. Retensi dan Penghapusan Data

  • Masa Retensi: Data Pribadi Anda akan disimpan selama Anda masih terdaftar sebagai Pengguna aktif Artafit. Apabila akun Anda ditutup, atau Anda tidak aktif selama 5 (lima) tahun berturut-turut, maka data yang terkait dengan layanan operasional akan dihapus atau dianonimkan. Data keuangan, hukum, dan audit mungkin dipertahankan minimum 10 (sepuluh) tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Dokumen Perusahaan dan regulasi OJK terkait.
  • Penghapusan Data: Anda berhak meminta penghapusan data kapan pun (hak untuk dilupakan). Artafit akan menghapus atau memusnahkan data Anda selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permintaan tervalidasi diterima, kecuali ada kewajiban retensi hukum yang mengikat Kami untuk tetap menahannya sementara waktu.

7. Hak-Hak Subjek Data Pribadi

Sebagai Subjek Data berdasarkan UU PDP, Anda memiliki hak-hak yang terjamin penuh, antara lain:

  • Hak Akses: Meminta salinan atas kelengkapan data pribadi Anda yang diproses Artafit.
  • Hak Pembetulan: Memperbarui atau mengoreksi data yang tidak akurat. (Terkait koreksi data kredit pada SLIK, Artafit akan memfasilitasi penerusan permohonan sengketa data kepada CLIK/pelapor terkait).
  • Hak Penghapusan: Meminta penghentian pemrosesan dan pemusnahan data Anda.
  • Hak Penarikan Persetujuan: Menarik persetujuan Anda kapan saja yang berakibat pada penghentian Layanan yang bergantung pada data tersebut.
  • Hak Pembatasan: Menunda pemrosesan data tertentu.
  • Hak Portabilitas Data: Mendapatkan data Anda dalam format yang lazim dan dapat dibaca mesin.
  • Hak Keberatan: Menolak pengambilan keputusan berbasis pemrosesan otomatis (profiling) yang berdampak hukum pada Anda.

8. Standar Keamanan Informasi dan Pengelolaan Insiden

  • Keamanan Informasi: Artafit menggunakan arsitektur teknologi berlapis untuk melindungi data Anda. Data saat transit dan saat beristirahat (in transit and at rest) diamankan menggunakan standar enkripsi tingkat industri (seperti TLS/AES 256). Kami membatasi akses ke infrastruktur server secara ketat dan melakukan pengujian penetrasi berkala.
  • Pengelolaan Insiden Data Pribadi: Jika terjadi kegagalan pelindungan atau kebocoran data pribadi Anda (Data Breach), Artafit memiliki protokol mitigasi krisis internal dan akan memberikan pemberitahuan tertulis secara langsung kepada Anda serta melapor kepada Otoritas Pengawas selambat-lambatnya 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam, memuat rincian data yang terdampak serta langkah mitigasi yang sedang Kami lakukan.

9. Ketentuan Audit

Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan dan pelindungan privasi secara berkesinambungan:

  • Artafit melakukan audit keamanan dan privasi internal secara berkala.
  • Artafit tunduk pada audit eksternal tahunan terkait kepatuhan perlindungan data pribadi dan standar manajemen keamanan informasi (seperti ISO 27001) yang dilakukan oleh auditor independen tersertifikasi.
  • Artafit bersedia tunduk pada audit kepatuhan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital, dan badan otoritas perlindungan data negara yang diatur undang-undang.

10. Pembatasan Tanggung Jawab Pengendali/Prosesor Data

Dalam kaitannya dengan validitas informasi dan penggunaannya:

  • Validitas Data Pengguna: Artafit dan CLIK tidak bertanggung jawab atas kebenaran, keakuratan, dan validitas data pribadi dasar (seperti KTP palsu, atau pemalsuan identitas) yang diberikan secara sadar oleh Pengguna.
  • Risiko dan Dampak Penggunaan Laporan Kredit: Skor kredit dan informasi perkreditan yang disajikan melalui platform merupakan representasi data historis keuangan Anda dari CLIK. Artafit dan CLIK tidak bertanggung jawab atas segala risiko, kerugian materiil/immateriil, maupun dampak spesifik yang timbul akibat keputusan keuangan, penolakan pekerjaan, penolakan fasilitas pinjaman, atau kesimpulan yang ditarik secara sepihak oleh Pengguna atau Pihak Ketiga berdasarkan penggunaan credit report atau informasi perkreditan tersebut. Keputusan yang diambil berdasarkan data tersebut sepenuhnya merupakan risiko pihak yang mengambil keputusan.

Hubungi Kami

Apabila Anda memiliki pertanyaan, ingin melaksanakan Hak Subjek Data, atau mengajukan keluhan privasi, Anda dapat menghubungi Petugas Pelindungan Data (DPO) Kami melalui:

Email: halo@artafit.id

Waktu respons dan penyelesaian permintaan pemrosesan data akan ditangani selambat-lambatnya 3x24 jam atau hingga 30 (tiga puluh) hari bergantung pada kompleksitas permintaan sebagaimana diizinkan oleh undang-undang.